Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur marak terjadi. Bahkan berdasarkan hasil Operasi Zebra serentak, pengendara sepeda motor di bawah umur mendominasi pelanggaran. Rata-rata adalah pelajar SD, SMP dan SMA yang tertangkap saat pulang-pergi sekolah. Menyikapi hal ini, pihak sekolah mengadakan sosialisasi peraturan berkendara bagi pelajar SD N Malahpar. Aturan utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini yaitu setiap orang yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM, tidak diperbolehkan mengemudikan sepeda motor apapun alasannya.
Views: 151




